PT (43 thn) Asal Desa Kejadian Kecamatan Way Serdang Tertangkap Diduga Bawa Sabu 2.48 Gram - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 15 Juli 2024

PT (43 thn) Asal Desa Kejadian Kecamatan Way Serdang Tertangkap Diduga Bawa Sabu 2.48 Gram

Mesuji - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali mengamankan Seorang Tersangka asal Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Minggu (14/07/24)


Tersangka Berinisial PT (43) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.


Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.


"Memang benar Anggota Opsnal kami telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu". Jelasnya


Lebih lanjut terang IPTU Andy, adapun kronologis Penangkapan bermula saat Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan Informasi, bahwa ada seorang laki laki yang akan menuju ke arah Desa Kejadian dengan membawa Narkotika Jenis Sabu.


"Mendapatkan informasi tersebut, Anggota langsung meluncur dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji". Terangnya.


Tidak selang lama, ciri ciri orang yang di maksud melintas, dan Anggota menyetop laju kendaraan tersangka, lalu dilakukan penggeledahan, dan di temukan 1 plastik klip besar Narkotika Jenis Sabu seberat 2,48 Gram yang di simpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang ada di dalam kantong celana Tersangka. Ungkap Kasat Narkoba


Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (Panca)

Pages