Praktek kejahatan BBM Viral di Media Sosial,pemilik SPBU RK di Tutuyan Boltim Di Sorot Publik, Diminta APH dan BPH Migas Bertindak - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 24 Juli 2024

Praktek kejahatan BBM Viral di Media Sosial,pemilik SPBU RK di Tutuyan Boltim Di Sorot Publik, Diminta APH dan BPH Migas Bertindak



Kysanews.com, Boltim  - Lagi lagi SPBU milik RK disorot masyarakat sekitar, karena pihak SPBU tersebut lebih mementingkan mafia solar dengan cara mengisi BBM melalui galon dan mobil yang sudah di modifikasi dari pada kepentingan umum, senin 24/07/2024


Dilansir dari salah satu grup FB Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara ( KKMT) yang di posting oleh akun Berita Boltim, menuliskan kekesalan masyarakat sekitar sebab BBM yang ada di SPBU Tutuyan tersebut sulit di dapat karena permainan pihak SPBU dan mafia BBM yang bekerja sama demi kepentingan pribadi dan tidak pro rakyat


"Bapak Ronal kandoli sampe kapan bapak punya SPBU ini jadi sarang para mafia solar dan mafia pertalite, apakah karena bapak storannya di Polda besar jadi tidak takut kepolisian? 


Apa benar harga solar di SPBU bapak mencapai 8,500/liter apakah bapak RK termasuk juga mafia solar? Kapolres tutup mata dengan dengan parah mafia solar di Boltim ada apa ini?" Itulah ysng ditulis dalam postingan


Usaha penimbunan BBM sudah melanggar UU Migas Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:


Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)


Serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar juga PERPRES 191 tahun 2014 (Tanggal Penetapan 31 Desember 2014) Penyediaan Pendistribusian dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.


Nety N Alung

Pages