Guna menghindari hal hal yang tidak di inginkan Proses Rekonstruksi di laksanakan di halaman Lapangan Tembak Mapolres setempat dengan Pengamanan ketat.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR menjelaskan Proses rekonstruksi dilakukan untuk menguji persesuaian keterangan para Saksi atau Tersangka dengan memperagakan sebanyak 54 Adegan.
Lebih lanjut Terang AKBP Ade, dari Rekonstruksi tersebut, kita mendapat gambaran tentang terjadinya suatu Tindak Pidana dengan jalan memperagakan kembali cara Tersangka melakukan Tindak Pidana dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan Tersangka atau Saksi.
"Saya berharap kepada Keluarga Korban agar dapat menghormati proses Hukum yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, Tersangkapun sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, agar semua pihak dapat mengawasi dan mengikuti proses hukum dengan baik". Tegasnya
Alumni Akpol 2002 itu pun menghimbau kepada Masyarakat agar tetap selalu waspada dimanapun berada, dan diingatkan kembali bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat Pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan. Tutupnya. (Panca)