Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga non struktural yang bersifat independen, dan juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dimana tujuh Komisioner KND telah dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 1 Desember 2021 melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021. KND mempunyai tugas dan fungsi untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi atas pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, definisi Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
Melalui kegiatan audiensi ini, KND hendak berdiskusi dengan Bupati Kabupaten Batang Hari beserta jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari dan Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Batang Hari terkait pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Batang Hari. Tujuan audiensi ini yaitu:
• Mensosialisasikan unsur, tugas, dan fungsi KND R.I serta layanan contact center DITA 143;
Memantau kondisi terkini pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Batang Hari;
Membahas percepatan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Daerah pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan Surat Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tentang Percepatan
Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas;
Menyerap aspirasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Batang Hari;
Mendokumentasikan praktik baik yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Saya juga berharap Atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, kepada komisioner komisi Nasional disabilitas semoga mengedepankan aspirasi disabilitas dan bisa menjembatani, yaitu aspirasi masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari agar semakin terjalin komunikasi yang efektif, yang tentunya bisa sebagai masukan untuk memajukan Kabupaten Batang Hari yang lebih baik.
Tak hanya itu juga, tentunya merupakan suatu amanat yang besar karena melihat komisi nasional disabilitas sendiri merupakan lembaga yang besar dan saya yakin nantinya akan ikut bersinergi bersama Pemerintah untuk mensejahterakan disabilitas dan membangun Kabupaten Batang Hari yang lebih baik baik "Ungkap M. Rifa'i"
Dihadiri Asisten III Setda, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Ketua Komisi Disabilitas Republik Indonesia, Ketua Organisasi Disabilitas Kabupaten Batang Hari PPDI dan NPCI Kabupaten Batang Hari, serta tamu undangan lainnya. (Solihin)