Dengan adanya telah difungsikan puskesmas tersebut bukan berarti menjadi sebuah jawaban bahwa bisa diduga fisik bangunan tersebut tidak bermasalah.
Dikatakan Lihin,satu diantara rekanan awak media yang ikut serta dalam mengumpulkan data dan informasi dalam giat investigasi bersama Tim, “ kami belum menemukan jawaban titik terang atas berita dugaan yang berhasil kita himpun,tegas Lihin.
“ Karena pihak terkait yang harus diminta konfirmasi sampai saat ini tidak ada satupun yang memberikan klarifikasi,”tuturnya.
Lanjut Lihin,” maka demi informasi ini bisa dengan maka kami bersama-sama rekan sepakat mengajukan Audiensi kepada Inspektorat Kabupaten Batanghari,agar tidak ada praduga yang tidak enak, sebab sebelumnya pernah terjadi seperti puskesmas Desa Bungku pada Tahun lalu,” terang Lihin.
Adapun beberapa pokok bahasan yang akan diminta pada Audiensi ke Pihak Inspektorat adalah antara lain sebagai berikut, 1. Tanggapan Inspektorat Kabupaten Batanghari terkait dugaan adanya temuan BPK RI melalui LHP pada kegiatan pembangunan Puskesmas Desa Tenam,kiranya langkah langkah apa yang dilakukan....?
2. Apakah Inspektorat sudah memastikan puskesmas Desa Tenam sudah memiliki PBG ( Persetujuan Bangun Gedung), SLO ( Sertifikat Layak Operasi) dan SLF ( Sertifikat Layak Fungsi).
3. Kami menduga mulai dari perencanaan gedung tersebut sudah bermasalah tidak berpedoman pada prototipe dari kementerian kesehatan melalui direktorat pelayanan kesehatan ( Dirjen Yankes), harusnya ada rumah perawat saat ini yang di Bangun hanya satu pintu rumah dokter jaga saja, struktur betonnya harus K 300 dibuat K 250 langkah apa yg dilakukan inspektorat
4. Pada proses tender dapat diduga perusahaan pemenang dokumen-dokumen yang di upload berupa bukti bayar BPJS dan SUKET perusahaan penduduk material adalah palsu padahal persyaratan tersebut menjadi persyaratan administrasi, dapat diduga ada persengkongkolan jahat, yang dilakukan oleh UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa)Kabupaten Batanghari untuk memenangkan perusahaan pelaksana puskesmas Desa Tenam oleh Vinsen Valdi, serta adanya persyaratan persyaratan kualifikasi teknis lain yang sengaja di tambah oleh PPK dan UKPBJ agar pihak lain tidak bisa masuk, hal ini sangat bertentangan dengan asas pengadaan barang dan jasa, Inspektorat lakukan audit kinerja bila perlu lakukan audit forensik digital untuk membuktikan bahwa adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh UKPBJ karena Inspektorat mempunyai kewenangan sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan fungsi Inspektorat sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 yaitu APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah).
5. Pada tahap pelaksanaan struktur beton juga dapat kami duga hanya menggunakan K 250 dari K300 yang di isyarat berdasarkan prototipe dari kementerian kesehatan.
Harapannya,”kiranya dengan adanya permintaan tersebut,pihak Inspektorat dapat mengklarifikasi secara terang dan jelas,karena ini adalah demi kemajuan Kabupaten Batanghari yang kita cintai,’tegas Lihin.(Solihin)