Seperti ditutur oleh salah satu keluarga Kepala Desa di Muara Pinang ia menjelaskan kepala desa dibodoh-bodohi oleh Pendamping Desa.
“Pada tahun 2023 kepala desa banyak yang kesel karena banyaknya kegiatan yang diluar sepengetahuan mereka (tanpa musdes), mereka mengaku diancam jika tau mau melaksanakan kegiatan tersebut (titipan) maka pengajuan mereka akan dipersulit. Isi dalam APBDes semuanya diatur oleh Pendamping Desa bukan kesemuanya hasil musyawarah desa, lihat saja hampir semua kegiatan per kecamatan sama, contoh sosialisasi, pelatihan semua hampir sama. Begitupun soal pembuatan dokumen, Kepala tidak disuruh pintar agar pembuatan dilakukan oleh pendamping dengan bayar Rp 10-15 juta per desa/pertahun. Seharusnya Pendamping Desa melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar bisa membuat laporan, perencanaan terkait dana desa,” ucapnya, Senin 3 Mei 2024.
” Tidak hanya itu, Kepala Desa saat akan membayar pajak PPN maupun PPh terkadang tidak mengetahui hitungan nominal pajak. Langsung dititipkan ke Pendamping Desa, sehingga hal tersebut rentan di manipulasi oleh pendamping desa,” sambungnya.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait atas kebenaran hal ini namun belum ada pihak yang merespon konfirmasi yang dikirim awak media.
Liputan : Suara Empat Lawang
Editor : Surya dilaga