Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber komisioner komisi informasi provinsi jambi Ibu Siti Masnidar, Bagian Hukum Setda Batang Hari dan Inspektorat Batang Hari.
Kepala Dinas Kominfo yang diwakili oleh Kabid IKP Rikki Jaya Pratama, S.STP menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi Informasi Propinsi Jambi yang telah memberikan ruang kepada PPID Utama Batanghari dalam menyelesaikan daftar informasi publik yang dikecualikan dilingkup pemerintah Kabupaten Batanghari, dan juga berharap dapat memberikan masukan dan saran sebagai langkah awal dalam menetapkan DIK untuk dijadikan keputusan Bupati,
Komisioner Komisi Informasi Propinsi Jambi Siti Mas Masnidar dalam paparannya menyampaikan bahwa daftar informasi yang dikecualikan mengacu kepada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, untuk itu kepada PPID Utama Batanghari agar cermat dan selektif serta berkoordinasi dengan seluruh PPID Pelaksana dalam melakukan uji konsekuensi. (Solihin)