Polsek Tanjung Raya Berhasil Amankan Pemuda ON ( 23 thn ) Asal Desa Sri Tanjung - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 22 Juni 2024

Polsek Tanjung Raya Berhasil Amankan Pemuda ON ( 23 thn ) Asal Desa Sri Tanjung

Mesuji - Jajaran Polsek Tanjung Raya berhasil Ungkap Kasus dan menangkap seorang Tersangka Tindak Pidana Narkotika dalam Rangka Ops Antik Krakatau 2024.


Di ketahui Tersangka Berinisial ON (23) Warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.


Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait Anggota nya telah mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu.


"Pria itu ditangkap saat berusaha sembunyi di Kamar Mandi Mushola yang ada di Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji". Ucapnya. Jumat (21/06/24)


Lebih lanjut Ungkap Iptu Bambang, Adapun Kronologis penangkapan, Awalnya Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari Kepala Desa Sri Tanjung bahwa ada seorang laki-laki yang mengamuk dengan cara merusak kaca Rumah, kaca Balai Desa dan sempat melempar kaca mobil Warga.


Kemudian Bhabinkamtibmas bersama Anggota Polsek Tanjung Raya menuju Desa Sri Tanjung guna menindak lanjuti laporan tersebut.


Sesampainya di sana Bhabinkamtibmas dan Anggota Polsek Tanjung Raya menemui kepala Desa, Aparatur Desa dan menemui Keluarga Tersangka dan didapati keterangan, bahwa tersangka sering mengamuk dan merusak barang-barang milik Masyarakat maupun fasilitas umum.


Selain itu sering marah-marah kepada orang tuanya, menurut keterangan orang tuanya hal tersebut disebabkan karena tersangka diduga sering mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Terangnya.


Selanjutnya Ungkap Kapolsek, Anggota mencari keberadaan tersangka dirumahnya, namun tidak di temukan, Anggota hanya menemukan yang diduga alat hisap sabu di kamar tersangka. 


Setelah itu Anggota terus mencari keberadaan tersangka dan menemukannya di kamar mandi Mushola di Desa Sri Tanjung, saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka dan pakaian, ditemukan plastik yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang di letakkan didalam bungkus rokok yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka. 


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tegas Kapolsek


Turut diamankan barang bukti 1 (satu) botol minuman berisikan air yang terdapat sedotan (Bong), 1 (satu) bungkus rokok merek INA MILD warna silver berisikan 3 batang rokok, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga bekas bungkus sabu dan 2 (dua) buah korek api. Pungkasnya.  (Panca)

Pages