Batanghari - Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan libur nasional Hari Raya Idul Adha.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan bahwa libur Hari Raya Idul Adha untuk pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari yaitu tanggal 17 dan 18 Juni 2024.
"Libur nasional Hari Raya Idul Adha, ini sesuai info dari Pemerintah Pusat berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri. Itu kita turun kan dengan edaran bupati. Untuk cuti bersama Idul Adha 17 Juni dan Selasa 18 Juni," jelasnya.
Farij mengatakan, bahwa libur Hari Raya Idul Adha tersebut tidak akan mengganggu jam pelayanan kesehatan di Kabupaten Batanghari.
Ia mengatakan bahwa, untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit sudah dibagi menjadi beberapa shift. Sehingga pelayanan kesehatan bisa terus berjalan.
"Untuk teman-teman yang bekerja melayani lima hari kerja. Seperti puskesmas dan rumah sakit. Tetap cuti bersama, tapi tidak menggangu pelayanan kesehatan artinya diatur shift," jelasnya.
Lebih lanjut, Farij juga menghimbau kepada seluruh pegawai agar tidak menambah hari libur pada saat hari raya Idul Adha. Ia berharap para pegawai mengikuti jadwal yang sudah ditentukan. (Solihin)