Berdasarkan dari surat keputusan bersama tiga Menteri yang terbit pada tahun lalu dengan nomor 855 tahun 2023 no 3 dan 4 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Ahmad Farij Wajdi di Muara Bulian, Kamis, mengatakan berdasarkan juga Pemerintah Kabupaten Daerah juga telah menerbitkan edaran Bupati Batanghari no 821/6204/SE/BKPSDMD/2023 tertanggal 27 September 2023 tentang libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
"Dalam Surat edaran disebutkan bahwa untuk libur nasional Idul Adha pada tanggal 17 Juni Hari Senin dan Hari Selasa 18 Juni itu cuti bersama," katanya.
Menjelang Idul Adha nanti, pihaknya juga telah mengingatkan kembali ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait edaran cuti bersama tersebut.
"Tadi sudah kita ingatkan kembali kepada seluruh OPD di Pemerintahan Kabupaten Batanghari terkait libur dan cuti bersama nanti melalui WhatsApp groub,"ujarnya.
Selain itu, Bagi Unit Kerja atau OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Hal itu bertujuan agar pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang tertera di dalam surat edaran Bupati Batanghari tersebut.
"Untuk teman - teman seperti rumah sakit dan juga Puskesmas melalui surat edaran itu diminta kepada Kepala OPD untuk mengatur jadwal petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (Solihin)