Diduga Oknum Kadus Desa Simpang Perigi Tidak Ikuti Peraturan Undang-undang - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 26 Juni 2024

Diduga Oknum Kadus Desa Simpang Perigi Tidak Ikuti Peraturan Undang-undang

Empat Lawang - Diduga tidak terima dan marah karena merasa bapak Amril yang melaporkan ke pada awak media yang lain dalam kasus tidak punya ijazah SMA sederajat,umur sudah 45 Tahun lebih menjadi pejabat pemerintah Desa,


Saudara " HN "punya ijaza paket C yang di keluarkan pada tgl 8-Juni-2023 padahal dalam pegajuan berkas di tahun 2022 baru punya ijaza di tahun 2023 apakah tidak masuk akal bisa jadi perangkat desa.


dalam undang-undang sudah jelas persyaratan nya orang yang mau menjadi pejabat desa itu minimal lulusan SMA sederajat dan umur maksimal 42 tahun.


" Yang melemparkan papan merk kadus dengan SK itu kadus 3, HN berkata  dengan nada marah dan melemparkan merk kadus dan SK atas nama anak nantunya Febi " naa,, ambik a seini, aku nedo pulo ke ndak o agi nedo pulo mengharapkan o kebon ku lebar, mubilku banyak, bemotor, duitku banyak "


Yang datang tu bini'o pulo ngerceleu emosi di depan pintu masuk rumah aku/ jak di teras dio purik tu sambil ngatokan " pedio gati tubu ngadukan Hen tu  akuni neman pulo melani tubu, banyak tegalau jemo ndak nganukan tubu tu dasar ku tega i " 


Ku jawab " amon nedo butuh jabatan itu ngapo sangkan sanggup makai ijaza anak nantu, ngapo sangkan la aku tegai malah musuhi aku nedo ndak melami aku,


saksi yang melihat kejadian banyak istri saya sendiri,Adek ipar saya


"Yang nginak nian jak di awal o Suryadi karno dio dang karaokean dem tu bini kk dewek ngan bini suryadi tadi


Udem tu laju rami jemo datang kerumah saya



Kk nedo senang dengan ulah Hen suami istri, kk ndak naikkan kasus ini, 


kalu  menurut pihak kepolisian pristiwa ini tidak bisa dinaik kan kata salah satu polisi Ulumusi, jawab Amril " yak jiku alangkah lemak o tiap jemo bertinkah laku di rumah jemo sambil emosi tapi nedo ado sangsi hukumannyo aher o asak ndak bae Hendri-Hendri yg lain o nganduni ke rumah jemo sambil bekato kasar di rumah jemo, 


Polisi yang datang pada saat sesudah kejadian Feri, Bambang/ intel, yosef/ kanit dan satu lagi saya belum kenal tutup pak Amril Saripudin.


Apakah tidak tahu dengan pelaturan ?

Menurut salah satu pengamat Desa Bapak Surya dilaga,di kabupaten Empat Lawang ini hampir setiap desa yang kami temui dilapangan, persyaratan untuk menjadi pejabat desa dalam dokumen memang benar tapi di lapangan yang bekerja sebagai prangkat desa orang lain,dengan istilah prangkat pendaping.


Apakah itu tidak menyalai aturan atau kah hadia dari tim ses pemenagan kades yang sekarang lagi menjabat?


Apakah kepala desanya juga tidak tahu dengan aturan?


Dan dibenarkan oleh camat Ulumusi " Mawardi"saat awak media mempertanyakan atau konfirmasi pada Hari Minggu tgl 16/6/2024 jam 20.54 WIB pak Camat menjawab " iya menyalai aturan "


Kedepannya harapan Bapak " Surya "menejemen tentang pejabat desa harus di rombak dan dibenahi berdasarkan aturan Kementerian dan undang-undang yang berlaku jika mana masih ada yang bandel PJ.Bupati ataupun Bupati yang akan datang harus ambil sikap yang tegas terhadap oknum yang merekomendasi kesewenag-wenagan ini demi kepercayaan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.


Padahal menurut Permendagri No 67 Tahun 2017 pada pasal 2 ayat 2 hurup B berisikan minimal berumur 20 tahun dan maksimal berumur 42 Tahun dan 60 Tahun jika melanjutkan ke periode berikutnya.


Begitupun Undang-undang desa nomor 3 Tahun 2024 Tentang Syarat menjadi perangkat desa dalam pasal 50 pasal 1 hurup C dengan jelas mengatakan berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun.


Adanya kejadian ini berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Pasal 3) yang bunyinya Setiap orang; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau: Denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Untuk itu kepada aparat penegak hukum agar mengusut hal ini tanpa pandang bulu, termasuk Kepala Desa yang melakukan pengangkatan tidak sesuai persyaratan diduga berniat memperkaya orang lain.


Journalis : Surya dilaga

Pages