Seorang warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji berinisial WA (35) di amankan karena telah menguasai 2 Unit Sepeda Motor hasil tindak pidana curanmor milik warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang terjadi 18 April 2024 lalu dan Warga Sidang ISO Mukti Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M membenarkan terkait penangkapan seorang warga Desa Sungai Sidang yang kedapatan menguasai sepeda motor hasil curanmor.
"Iya memang benar Anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur yang di Back Up Tekab 308 Polres Mesuji, telah mengamankan seorang laki laki yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian yang saat ini pelaku masih dalam penyelidikan". Jelasnya.
Lebih lanjut terang IPDA Andri, adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024 sekira Pukul 15.30 Wib Sepeda motor Korban masih digunakan anak Korban bermain tempat kakeknya.
Setelah digunakan, Motor tersebut di parkirkan di halaman depan rumah mertua korban yang berada di Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Kemudian Sekira Pukul 22.00 Wib korban pergi menjemput anaknya di kediaman rumah mertuanya untuk mengajak pulang, setelah tiba di kediaman rumah mertua korban menanyakan kepada anaknya "dimana sepeda motornya ?" lalu anak korban menjawab "saya parkir di depan rumah kakek".
Setelah dilihat Sepeda Motor tersebut sudah tidak ada atau hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Mesuji Timur. Ungkap Kapolsek
Adapun kronologis pengungkapan, Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 Personil Polsek Mesuji timur dan personil Polsubsektor Rawa Jitu Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah WA terdapat ciri ciri motor Honda Revo yang sesuai dengan kejadian pencurian di Wilayah Hukum Polsek Mesuji timur. Terang IPDA Adri
"Kemudian Team melakukan serangkaian penyelidikan, lalu pada hari Rabu Tanggal 08 Mei sekira Pukul 01.02 Wib melakukan upaya paksa ke rumah yang di duga pelaku 480 KUHP, yang beralamat di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawa Jitu Utara". Ucapnya
Pada saat di di datangi petugas kepolisian, pelaku tidak ada di rumah, Kemudian personil melakukan penggeledahan di saksikan dengan Istrinya, dan di dapati 2 ( unit ) sepeda motor, yaitu Sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dan Sepeda Motor Yamaha Vixion. Imbuh Pria dengan pangkat balok satu di pundak
Setelah di lakukan pengecekan, ternyata kedua Motor tersebut sesuai dengan milik korban Apri Setiawan, Alamat Tanjung Menang Raya, Jenis Motor Honda Revo Fit dan Korban Agus Bachtiar, Alamat Desa Sidang Iso Mukti Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji. Kemudian personil mengamankan barang bukti 2 ( Dua) unit sepeda motor tersebut dan Pelaku ke Polsek Mesuji Timur. Pungkasnya. (Panca)