Tumpukan Pasir ilegal Menjadi Pertanyaan Bagi Awak Media dan Beberapa Ketua LSM Kepada Pihak Hukum yang Berwajib - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 26 Mei 2024

Tumpukan Pasir ilegal Menjadi Pertanyaan Bagi Awak Media dan Beberapa Ketua LSM Kepada Pihak Hukum yang Berwajib

Kysanews.com - Terkait pemuatan pasir diatas kapal tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 Tujuan pelabuhan laut Marapit, dimana pasir yang dimuat adalah pasir yang berada di pelabuhan samudara Bitung dimana pasir tersebut tertahan selama 2 tahun dipelabuhan tersebut. Sepengetahuan saya pasir tersebut bermasalah terkait ijin galian dimana, dimana pelaku galian atau penyedia pasir tidak memiliki ijin lengkap dari kementrian  ESDM sebagai pelaku perusahaan yang bergerak dalam kegiatan jual beli pasir serta tidak memiliki ijin melakukan eksplorasi galian pasir, tidak jelas titik koordinat galian dan tidak mendapat rekomendasi ijin galian baik dari camat dan warga  setempat sebagaimana yang diatur dalam undang² (Tahun 2022 ijin masih lewat kementrian ESDM). Minggu (26/05/2024)


Selain ijin pelaku galian juga ada kewajiban pemilik pasir untuk melunasi pembayaran sewa tempat penitipan pasir selama 2 tahun apakah sudah dibayarkan kepada pihak kepelabuhanan.


Kami kemarin malam berusaha menemui pihak kepolisian baik polsek KP3 maupun di kantor polresta kota Bitung untuk mempertanyakan dasar surat dari kasat reskrim yang lama bahwa pasir tersebut bukan bagian dari pasir yang menjadi barang bukti sitaan kejaksaan, yang dijadikan legal standing kepolisian tidak melakukan baik tindakan pemeriksaan asal usul pasir, ijin galian maupun penindakan penghentian sementara giat pemuatan diatas tongkang.


Dengan kejadian ini kami mengharapkan kapolda sulut untuk melakukan pengusutan baik legal stending perusahaan penyedia pasir maupun anggota polres bitung yang tidak melakukan cross chek dokumen pasir tersebut.


Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak berwajib terkait tumpukan pasir yang ada di dalam pelabuhan.


(Nety N Alung)

Pages