Tidak Masuk Akal, Pembangunan Jembatan Gantung Habiskan Anggaran Cukup Besar, Diduga Terindikasi Mark Up - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 06 Mei 2024

Tidak Masuk Akal, Pembangunan Jembatan Gantung Habiskan Anggaran Cukup Besar, Diduga Terindikasi Mark Up

Kysanews.com - Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi yang bisa di akses oleh semua masyarakat,di situ ditemukan kepala desa Muarabetung sebagai penanggung jawab anggaran yang direalisasikannya di Tahun Anggaran 2023 pembuatan jembatan serta perawatannya memakan anggaran mencapai"662,121,000.00. atau setengah miliaran lebih.


Berdasarkan tahap yang direalisasikan oleh kades Muarabetung "inisial N"


di tahap (1 )sebesar:194,695,950.00


di tahap(2) sebesar:215,062,500.00


di tahap(3)sebesar:252,362,550.00 untuk perawatan.

Itu hanya untuk jembatan gantung saja apakah masuk di akal dan pikiran?


Sedangkan posisi jembatan yang dibangun hanya berlantaikan papan kelas kayu sedang bukan plat atau baja, berdasarkan menurut keterangan masyarakat desa Muarabetung salah satu toko masyarakat yang awam mengatakan kepada awak media yang ada di kabupaten Empat-Lawang.


Sungguh tidak masuk di akal orang sehat biaya yang segitu fantastis sedangkan jembatannya biasa-biasa saja tidak terlalu elit dan mewah dari awal pembuatan jembatan itu blm rusak sedangkan biaya perawatannya sampai 252,362,550.000 jadi disitu kalau menurut kami masyarakat Muarabetung yang awam ini pak kades " besak igo ngambeik keuntungan dari Dana Desa yang semestinya masih banyak kebutuhan yang lebih penting tutupnya.


Sesuai degan dalam dunia keadministrasian istilah "mark up" yang secara kebersamaan bermakna "menaikan,membesarkan atau megelembungkan suatu nilai anggaran.


Bisa dijerat pasal:603 KUHP Baru UU,No:1/2023.

"Orang yang secara melawan hukum,melakukan perbuatan memperkaya diri,orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara bisa di Jerat hukuman:


"Bisa di kenakan penjarah seumur hidup atau pidana penjarah paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun".


Menurut salah satu ketua DPD lembaga KPK Nusantara yang ada di kabupaten Empat-Lawang apa bila nanti setelah kita investigasi dan kroscek kelokasi dan kita kumpulkan bukti-bukti dalam perealisasiannya tidak sesuai akan kita laporkan ke aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Empat-Lawang ini.


Supaya jangan ada lagi oknum-oknum yang terlalu besar megambil keuntungan dari sebuah anggaran belanja yang bersumber dari uang Negara pungkasnya.


Journalist: Surya Dilaga

Pages