Di dampingi Kuasa Hukumnya, yang di tunjuk oleh Negara, Tersangka Andre Armanda melakukan sebanyak 31 adegan, saat melakukan pembunuhan terhadap tunangannya tersebut.
Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M mengatakan, hari ini Jajaran Polres Mesuji melalui Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya melaksanakan Rekonstruksi pembunuhan guru honorer SDN 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Dalam rekonstruksi ini Tersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban hingga tersangka meninggalkan lokasi TKP". Jelasnya. Selasa (30/04/24)
Rekonstruksi tersebut baru dapat di gelar setelah beberapa bulan, karena dalam kasus tersebut tidak serta Merta harus cepat, harus melakukan proses penyidikan yang dapat memenuhi unsur unsur Pasal yang akan di sangkakan, sehingga permasalahan tersebut benar benar dapat dilakukan pada proses pelaksanaan hukuman. Terang Waka Polres yang sekaligus Wasit Judo Nasional
"Keluarga Korban juga ikut menyaksikan Rekonstruksi ini, yang di wakili oleh Paman Korban serta Masyarakat sekitar TKP". Ujarnya
Dari hasil Rekonstruksi yang telah di lakukan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana. Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati.
Hadir dalam gelar Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili S.T, M.H, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel S.H, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta, dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya. (Panca)