Polsek Meral Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Jambret - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 23 Mei 2024

Polsek Meral Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Jambret

Karimun, Kysanews.com - Polsek Meral Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Rabu (22/05/2024).


Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.


Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan, adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.50 Wib dimana korban hendak melaksanakan Sholat Zuhur di Surau Al - Mu'izzu Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.


Saat itu korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk menghampirinya  dan langsung merampas Handhone dari tangan korban serta menarik tas ransel warna hitam milik korban hingga korban terjatuh. 

Ketika pelaku menarik tas milik korban, pelaku mengancam korban dengan mengatakan "Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau ", 

Karena merasa takut, korban melepaskannya dan  akhirnya pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban tersebut. 


Dalam kesempatan itu, pelaku sempat meminta kunci motor yang dipegang korban namun tidak diberikannya.Kemudiann pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda. 

 

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Meral.

Menindaklanjuti laporan  korban, Unit Reskrim Polsek Meral bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Z (28) didekat Klenteng Kelurahan  Sei Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, jelas Fadli Agus. 


Adapun modus pelaku merampas barang milik korban yaitu untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. 


Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu               1(satu) unit Sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone,  1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.


“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun.


(Maklum Nainggolan)

Pages