Sesuai BAP Oleh Anggota Polres Kaur dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP, yang terjadi di jalan Raya Kabupaten yang terletak di Desa Tanjung Baru dan Desa Geramat Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada hari Minggu Tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Dengan terlapor Kepala Desa Geramat, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran Dana Desa Tahun 2024; dan Pihak Ketiga selaku Pemborong dalam pekerjaan pembuatan badan jalan Desa Geramat Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang sumber Dana dari APBN.
Di kesempatan yang sama pelapor Amli mengatakan Meminta Kepada Polres Kaur dapat menindak diduga Pengrusakan Jalan Raya Kabupaten Kaur yang terletak di wilayah Kacamata Kinal.
"Saya Yakin Polres Kaur proposional dalam penegakan hukum kepada Pengrusakan Jalan Kabupaten Kaur" tegasnya
Jurnalis: Ujangrahi