Dari pantauan Kysanews.com, penetapan 25 nama Caleg terpilih itu tertuang dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Metro dalam pemilu tahun 2024 di kantor KPU Kota setempat, Selasa (28/5/2024).
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengungkapkan bahwa penetapan 25 nama Caleg terpilih itu telah sesuai dengan surat dinas KPU Republik Indonesia.
"Hari ini sesuai surat dinas KPU RI, pasca putusan MK kami diminta 3 hari terkait penetapan hasil dan jumlah alokasi kursi serta anggota DPRD yang terpilih. Hari ini sesuai dengan jadwal kami laksanakan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan hasil alokasi kursi dan anggota DPRD terpilih untuk Pemilu 2024," kata dia dalam konferensi Persnya, Selasa (28/5/2024).
Septa menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan menggunakan metode Sainte untuk mengkonversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2024.
"Sampai dengan hari ini kan kami memang sudah menghitung, sesuai hitungan kami menggunakan metode Sainte Lague sudah ditetapkan 25 DPRD Kota Metro yang insyaallah bukan berubah tapi kami baru menetapkan ini," ujarnya.
Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya terdapat 7 parpol yang memperoleh kursi legislatif di DPRD Kota Metro.
"Dari 18 partai politik memang tidak semua mendapatkan kursi, pertama dari PDI Perjuangan dapat 5 kursi, kemudian Golkar, NasDem dan PKS itu dapat 4 kursi. Lalu PKB dan Demokrat masing-masing 3 kursi dan Gerindra 2 kursi," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tugas KPU Metro dalam pileg 2024 telah usai. Selanjutnya terkait dengan pelantikan hingga penempatan anggota DPRD Kota Metro terpilih merupakan kewenangan dewan.
"Hari ini tugas kami sudah selesai menetapkan dan ini akan kami sampaikan kepada calon terpilih dan DPRD Kota Metro. Mungkin selanjutnya proses itu kembali kepada teman-teman dewan, terkait proses pelantikan kemudian penetapan itu bukan wilayah kami," ucapnya.
Septa juga meminta seluruh Caleg terpilih dapat mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kota Metro.
"Kami hanya mengantarkan tetapi kami minta kepada calon-calon terpilih, 21 hari menjelang pelantikan diminta untuk membuat LHKPN dan itu dilampirkan serta dilaporkan ke kami. Kalau selanjutnya terkait proses pelantikan, SK, AKD itu sudah wilayah teman-teman DPRD Kota Metro," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, terkait dengan sengketa pemilu legislatif yang sebelumnya di laporkan oleh Partai Gerindra dinyatakan telah dihentikan. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Badawi Idham saat dikonfirmasi awak media usai rapat pleno terbuka.
"Untuk sengketa pemilu yang dari partai Gerindra, itu tiga kali sidang di MK dan terakhir tanggal 21, sidang tidak bisa dilanjutkan dan dihentikan. Itu di seluruh wilayah Lampung semua gugatannya tidak dikabulkan," tandasnya. (Rizky)