Dugaan Nepotisme Dalam Seleksi PPK Kabupaten Tulang Bawang - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 20 Mei 2024

Dugaan Nepotisme Dalam Seleksi PPK Kabupaten Tulang Bawang

Tulang Bawang, Lampung - Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tulang Bawang baru-baru ini menuai kontroversi. Beberapa pihak mengklaim adanya nepotisme dalam pemilihan peserta yang terpilih, di mana profesionalisme dianggap tidak menjadi prioritas utama.


Salah satu peserta seleksi yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Banyak peserta lama yang sudah berpengalaman justru tidak lolos seleksi. Sebaliknya, banyak wajah baru yang kurang profesional malah terpilih. Informasi yang kami terima, banyak terjadi nepotisme oleh empat komisioner KPUD Kabupaten Tulang Bawang.”


Lebih lanjut, peserta tersebut mengungkapkan bahwa proses wawancara yang dilakukan hanya sebagai formalitas. “Nama-nama peserta yang terpilih sebenarnya sudah ditentukan oleh para komisioner. Kami tidak ingin bersikap frontal karena masih berharap dapat dipercaya di masa depan, tetapi praktik ini tidak bisa dibiarkan. Ini merusak citra lembaga penyelenggara KPU,” tambahnya.


Kekhawatiran akan adanya nepotisme semakin menguat setelah munculnya nama-nama peserta yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan anggota KPUD. Dua peserta yang terpilih, Aldianza E.P dan Frevando N.P, diketahui merupakan keponakan kandung dari Plt. Ketua KPUD Kabupaten Tulang Bawang, Feriyanto. Selain itu, Aldianza E.P juga merupakan keponakan dari anggota dewan terpilih.


Seorang peserta lainnya menambahkan, “Kami berharap Ketua KPU RI dan KPU Provinsi Lampung dapat mengirim tim untuk mengevaluasi proses pemilihan PPK di Kecamatan Menggala khususnya, dan Kabupaten Tulang Bawang pada umumnya. Profesionalisme harus diutamakan, bukan nepotisme.”


Masyarakat Menggala pun turut memberikan penilaian mereka. “Kami meminta kepada KPU RI dan KPUD Lampung untuk mengevaluasi kinerja empat komisioner KPUD Tulang Bawang dengan tegas. Mereka tidak menjunjung asas profesionalitas dan netralitas dalam perekrutan PPK,” ujar seorang warga yang juga mengikuti proses seleksi.


Tudingan ini semakin serius dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jika terbukti, ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas penyelenggara pemilu di tingkat daerah.


“Kami mendesak agar KPU RI dan KPU Provinsi Lampung segera turun tangan. Lakukan penyelidikan menyeluruh dan ambil tindakan tegas jika memang terbukti ada pelanggaran. Kami tidak ingin proses pemilihan yang seharusnya jujur dan adil tercemar oleh praktik-praktik nepotisme,” tutup peserta lainnya.


Dengan adanya tudingan serius ini, diharapkan pihak terkait segera melakukan langkah investigatif untuk memastikan bahwa proses seleksi PPK berjalan dengan prinsip profesionalitas dan netralitas, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dapat terjaga. (Tim)

Pages