Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. dalam jumpa Pers yang digelar diruang Pelayanan Sat Polair Polres Karimun, Senin (22/04/2024).
Kapolres Karimun Fadli Agus mengatakan “penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat terkait adanya rencana pengiriman PMI secara illegal cara non prosedural dengan menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun”
Dengan adanya informasi tersebut, personil Satpolairud langsung menuju lokasi dan ternyata benar adanya sehingga langsung menggagalkan keberangkatan serta mengamankan para pelaku, ungkapnya.
“Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia.
Dari hasil introgasi singkat yang dilakukan bahwasanya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat, kemudian calon pekerja migran (PMI) telah menyetor atau memberikan uang kepada sdr. W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7.000.000.-(tujuh juta rupiah) per orang.
Sementara pelaku inisial I yang merupakan tekong speedboat yang akan membawa PMI kenegara Malaysia mendapat upah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah ) per orang dari Sdr W”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H.
Kasat Polairud Polres Karimun AKP Parlin, S.H. mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (Satu ) unit boat pancung fiber, 1 (satu) unit hp merek oukitel, 1 (satu) unit hp merek vivo, 1 (satu) unit hp merek samsung lipat, 1 (satu) lembar surat E-pas kecil, 2 (dua) jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah), uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5.-(lima ringgit) dan 1 (satu) lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
"Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah)”, tutup Kasat Polairud Polres karimun.
(Maklum Nainggolan)