Dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, amanat dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (b) program ketahanan pangan dan hewani dua puluh persen (20%) dari Dana Desa, hasil musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dana Pemerintah Desa Tanjung kemuning bersepakat untuk Anggaran dua puluh persen dari Dana Desa di gunakan untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT) dengan tujuan membantu para petani dalam menunjang percepatan perekonomian masyarakat,
Dalam hal ini Kepala Desa Tanjung kemuning Noprial Yapno menuturkan untuk hasil Pembangunan Jalan Usaha Tani(JUT) tersebut sudah mencapai seratus persen (100%) dan telah Selesai saya secara pribadi sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Seluruh Elemen yang terlibat dalam Pembangunan,kegiatan ini dilaksanakan oleh TPK Desa Tanjung kemuning dan masyarakat. Tahap pembangunan JUT telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 berupa rabat beton dengan ukuran/volume-40.00x1.70x0,20m
-78.00x2.50x0.20m
-50.00x3x0.20 m
Proyek JUT ini menelan anggaran sejumlah Rp(148.727.800)yang bersumber dari Anggaran Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2024,"Tegas Kades Tanjung Kemuning.
Sambung kepala desa bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Desa Tanjung kemuning lll sudah tuntas dilaksanakan, dalam pembangunan tersebut ada Satu kegiatan yaitu Rabat Beton dan allhamdulillah dapat berjalan sesuai harapan, dalam pembangunan tersebut animo para petani yang ikut dalam pengerjaan pembangunan tersebut sangat tinggi, karena jalan tersebut adalah sala satu akses jalan untuk menunjang kegiatan Pertanian mereka dan saya berharap dengan ada nya Pembangunan Jalan Usaha Tani ini kegiatan Pertanian Masyarakat dapat berjalan dengan Lancar,"tutup Kades.
(ADV/Yoga)