Desa tersebut letak nya paling barat dan utara kabupaten Bojonegoro dan merupakan daerah perbatasan dg peropensi Jawa Timur. Dan Jawa Tengah. Bertempat di dusun margoasari.
Tim infesitigasi melakukan infesitigasi sesuai keterangan dari warga tersebut yg marak dg penambangan solar ilegal. Di duga penyalahgunaan pengoplosan BBM atau solar mentah tersebut dengan cara memasak. Berjalan lancar. Selama sekian lama tanpa pengawasan atau penegakan dari Penegak hukum hingga leluwasa melakukan pengoplosan BBM solar mentah tersebut.
Tanpa mengantong I ijin mereka melakuan aktivitas tersebut sekala besar Besaran dg tanpa ijin dari dinas terkait. Di duga penyulingan atau pengoplosan tersebut berasal dari BBM mentah dan di campur dari solar subsidi dari ( SPBU) sekiranya.
Kemudian bahan baku itu di campur dg asam sulfat dan air keras. Dan belaching... Atau pemutih.... Setelah nya di aduk mengunakan disel. Untuk menyuling.
Nampak dalam vidio penyulingan bahan bakar minyak BBM Puluh an kempuh atau tandon 1 ton tersedia di lokasi Diduga hasil penyulingan dari desa Margosari, kedewan .. Kabupaten Bojonegoro di jual atau di datang I pengusaha mobil tangki dari PT biru putih Nopol S 8309 NJ dengan kapasitas 8000 liter.
Pasal nya mbil biru putih tersebut melakuan pengisi an hasil dari bahan bakar tersebut.... Dan PT tangki biru putih di tutupi sesuai vidio tersebut agar Tim infesitigasi tak mengenal I atau tau PT siapa dan pada dasar nya negara telah mengatur dalam uud 22.tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Sanksinya adalah pindahan 6 tahun atau denda 60 miliyar.
Selain pasal tersebut pasal 53 huruf C uu migas uda tertera jelas bawa Barang siapa melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki ijin sanksi nya 3 tahun atau denda paling tinggi 30 miliyar.
Pasal 6 uu migas juga menjelaskan pengangkut tanpa ijin usaha pengangkut ... Sanksi nya penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling tinggi 40 miliyar. (Ardi)