Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH, dalam konferensi pers pada Senin, 29 April 2024.
Diketahui, kedua tersangka tersebut, dengan inisial,.i dan inisial A, diduga berasal dari Kota Palembang dan Prabumulih, yang memenangkan tender pembangunan tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejari OKU Selatan didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan tim lainnya.
"Hari ini kita menyampaikan dua Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penggunaan anggaran, antara lain pembangunan SMAN 02 Buay Pemaca. Penetapan sekaligus penahanan dua tersangka ini, karena tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar timbulnya kerugian negara," jelasnya.
Dijelaskannya, untuk pembangunan SMA Negeri 02 Buay Pemaca, dari anggaran sebesar 2 miliar, Tim Penyidik menemukan kerugian negara sebesar kisaran Rp 719 juta.Hari ini kita menetapkan tersangka
Disisi lain,.saat di tanya mengenai kemungkinan apakah ada tersangka lain,.?kemungkinan ada tersangka lain,.saat penggembagan kasus ke depan ,.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi termasuk dari kalangan setatus ASN,. (Agus)