Atas kejadian ini Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyampaikan " Permintaan kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan semua jajaran Polisi baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, Agar tidak segan-segan untuk langsung menangkap tindakan oknum debt collector yg menghadang kenderaan di jalan dan meresahkan masyarakat, karna debt collector hanya berhak menagih bukan mengeksekusi, dan yang bisa mengeksekusi hanya pihak pengadilan sesuai peraturan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 18/PUU-XII/2019 "(ucap nya).
Kurniadi Hidayat juga menyampaikan "Jangan jadikan Kantor Polisi sebagai tempat Penitipan Kenderaan yang dirampas oleh oknum debt collector, seharus nya Polisi menangkap Pihak debt collector yg membuat resah" Kita tidak mau Kejadian penusukan dan penembakan yg di Sumsel terulang kembali, ini jadi suatu pembelajaran buat kita semua, dengan aparat Polisi saja oknum debt collector berani bertindak semena-mena, apalagi dengan masyarakat biasa seakan-akan Marwah Polisi direndahkan, mari Polisi bersama LPKNI dan Masyarakat bersatu untuk menjaga kemanan demi kita bersama "Tutupnya (Tim)