Saat awak media ingin mencoba konfirmasi ke masyarakat sekitar terkait bau yang menyengat/kurang sedap yang di duga di sebabkan oleh limbah bulu ayam.
Diketahui penggilingan bulu ayam yang diduga baunya sangat menyengat diduga tidak mengantongi ijin.
Dari keterangan narasumber masyarakat bawa pabrik tersebut telah berulang kali mendapat teguran dari pemerintah dan masyarakat namun tetap saja beroperasi di Duga kebal Hukum.
Menurut masyarakat bawa di hari yang sama saat tim investigasi dari media Kysanews.com mendatangi tempat tersebut mengatakan "tadi ada dari instansi mana saya kurang paham pak." Ucapnya
Dari pantauan tim investigasi mencoba mencari fakta-fakta di lapangan bahwa ada pabrik pengolahan bulu ayam.
Sesuai informasi warga setempat saat dimintai keterangan dalam pabrik penjaga tersebut mengatakan untuk lebih lanjut silahkan hubungi langsung atau telfon atau Whatshapp orang yag punya pengelolaan bulu ayam tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pengelola pabrik tersebut saat di hubungi lewat Pesan Whatshapp seolah-olah tutup mata dan telinga bahwa sampai memblokir nomor Jurnalis Kysanews.com yang sedang kontrol sosial.
Ketahui pabrik tersebut telah melanggar uud pasal 28.tahun 1945 tentang pelanggaran lingkungan hidup
Selanjutnya Tim di lapangan akan menemui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti persoalan pabrik tersebut.
Reporter: Ardi