Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada hari Selasa (12/3/2024).
"Angka pelanggaran tidak menggunakan helm mencapai 1329 kasus, disusul knalpot 339 pelanggaran dan berboncengan lebih dari 1 sebanyak 205 pelanggaran," ujarnya.
Sedangkan untuk kategori kendaraan R4, pelanggaran tertinggi adalah tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, pelanggaran muatan berlebihan dan menggunakan handphone saat berkendara.
"Angka pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 760 kasus, kemudian muatan berlebihan 165 pelanggaran dan menggunakan handphone sebanyak 45 pelanggaran," lanjutnya.
Adapun total pelanggaran selama sepekan yang terjaring oleh Satgas Operasi Keselamatan Samrat Polda Sulut dan jajaran sebanyak 5492 pelanggaran.
"Dari total 5492 pelanggaran tersebut, 4968 pelanggaran diantaranya dikenakan Teguran oleh petugas di lapangan, sedangkan 524 pelanggaran dikenakan Tilang E-TLE statis," terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Sementara itu untuk jumlah kecelakaan lalu lintas selama sepekan Operasi Keselamatan Samrat 2024, mencapai 27 kasus, dengan korban MD 2 orang, luka berat 6 orang dan luka ringan 34 orang.
"Daerah dengan kejadian lakalantas tertinggi adalah Kota Manado 9 kasus, disusul Kabupaten Minahasa Utara 6 kasus, Bolmong 4 kasus, Kotamobagu 3 kasus dan Minsel 2 kasus. Sedangkan Bolmut, Sitaro dan Talaud masing-masing 1 kasus lakalantas," ujarnya.
Dalam Operasi Keselamatan Samrat 2024 ini, petugas terus memberikan imbauan dan edukasi kepada seluruh masyarakat agar taat dan disiplin dalam berlalulintas.
"Lakalantas pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas, untuk itu sebisa mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Patuhi semua aturan dalam berkendara dan utamakan keselamatan dalam berkendara," pesan Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (Jusak)