Diketahui seorang anak tersebut berumur 8 tahun bocah tersebut disiksa dan dipaksa kerja oleh tante kandungnya, video itu terlihat di media sosial, pada Kamis (14/3/24).
Atas kejadian itu orang tua korban, Bintang Situmorang (40) Warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga telah melaporkan pelaku MS (37) yang tak lain saudara kandungnya sendiri ke Polres Tapanuli Tengah, pada Selasa (19/3/24).
Atas perbuatan yang tak pantas dilakukan MS, kini Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menahan pelaku, pelaku akan di Proses sesuai UU tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, pihaknya telah menahan pelaku dan akan dilakukan penyelidikan terkait kekerasan anak tersebut, yang terjadi di Komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor menjelaskan, Pelapor selaku ibu kandung Korban melaporkan kepada pihak Polisi bahwa anaknya PHN (8 thn) menjadi korban kekerasan oleh pelaku MS (37 thn) yang merupakan tante kandung korban.
"Peristiwa ini terungkap setelah viral di media sosial video postingan tetangga pelaku di media sosial dan ibu korban Bintang Situmorang melihat video tersebut," kata Kapolres Tapteng.
"Korban diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memilki teman bermain di manduamas," sambungnya.
Masih kata Kapolres Tapteng, korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya dari Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim sejak tahun 2024 awal.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
"Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa," timpal Kapolres Tapteng.(Benny)