"Ketua DPC APMIKIMIMDO Tulang Bawang Rudi piliang, yang hendak dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan,merujuk dari Surat Kesepakatan Bersama ,Kampung Gedung Karya jitu yang di tanda tangani ole RT, RK, Seluruh Kampung Gedung Karya Jitu , Pelaku Usaha UMKM dan pedagang pasar Tradisional, yang di tanda tangani juga oleh Kepala Kampung Gedung Karya jitu dan Camat Rawa jitu selatan pada tanggal 26 Maret Tahun 2024 ,dengan No 01/GKS/- RJS/TB//111/2024, yang berbunyi mengingat, menimbang dan memutuskan, menolak Ritel swalayan Lady shop tidak boleh beraktivitas,karena dampak Ekonomi pedagang pasar Tradisional dan UMKM yang selama menjadi kontribusi buat pembangunan Kampung Gedung Karya Jitu," cetusnya.
"Lanjut Rudi piliang , Merujuk dari peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang No 01 Tahun 2015 , UUD Cipta kerja, tentang penataan pasar modern dan pasar tradisional ( UMKM),maka dari itu kami berharap kepada pemerintah kabupaten Tulang Bawang agar menindak tegas dan menegakkan aturan ,untuk segera menutup Ritel swalayan Lady shop,yang menjadi konflik interes dan membuat lumpuhnya usaha Pelaku Usaha UMKM dan pasar tradisional tersebut" tuturnya.
"Masih Rudi piliang ,Saya melihat dari awal mereka buka aja, sudah melenggar Peraturan Daerah kabupaten Tulang tersebut ,mereka leluasa buka, maka dari itu Asosiasi Pengusaha kecil menengah mandiri Indonesia ( APMIKIMIMDO) seluruh Tulang Bawang yang tergabung di dalamnya, dalam waktu dekat ini akan gelar Aksi damai ke kantor Bupati Tulang Bawang,menuntut pemerintah kabupaten Tulang Bawang tegakkan aturan,buat apa Aturan di buat ,kalau tidak di tegakan,"pungkasnya, (Tim)