Salah satunya adalah Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji di perintahkan untuk melakukan pengecekan, pengawasan, dan penegakkan hukum terhadap penyimpangan penjualan BBM di SPBU dengan segala bentuk modus operandi.
"Sesuai perintah dari Pimpinan, Kami dari Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji sore ini melakukan pengecekan, pengawasan, dan penegakkan hukum terhadap penyimpangan penjualan BBM di SPBU 24-345-81 Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dengan segala bentuk modus operandi". Terang Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili S.T, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR
Lebih lanjut, dalam giatnya Anggota memastikan tidak adanya praktik-praktik kecurangan, serta memastikan pelayanan terbaik yang diberikan oleh pihak SPBU kepada Masyarakat. Ungkap Pria dengan Pangkat Balok Tiga di Pundak, Kamis (28/03/24)
"Kami juga memberikan himbauan kepada pihak SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau Masyarakat sekaligus melakukan dialogis kepada Masyarakat atau Konsumen yang sedang melakukan pengisian BBM". Ucapnya
Pria berdarah Lampung itu menambahkan, saat dilakukan pengecekan oleh Anggota yang dipimpin Kanit Resum IPDA M Ghani Fikril Aziz, S.Tr.K dan 2 personel Anggota, tidak ditemukan adanya praktik kecurangan oleh SPBU yang dapat merugikan Konsumen atau Masyarakat, tidak terjadi kelangkaan BBM dan antrean, tidak ada aktifitas pengecoran atau indikasi penimbunan BBM, dan tidak ditemukan kendaraan modifikasi yang dicurigai untuk melakukan pengecoran. Pungkasnya. (Panca)