Penangkapan tersebut setelah korban SH warga Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Tapteng melaporkan kehilangan sepeda motor nya ke Polsek setempat, pada hari Jumat (15/3/24) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-butar membenarkan atas penangkapan tersebut.
Akp Kuson menjelaskan, kronologi kejadian curanmor bermula pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 22.00 Wib Korban SH hendak memarkirkan sepeda motornya di depan warung milik DP (Kedai Minum) di Desa Saragih Timur.
"Setelah itu, Korban akan kembali pulang dan sesampainya ke tempat parkir sekitar pukul 02.00 Wib, korban menemukan sepeda motornya telah hilang," kata Kapolsek.
Usai menerima laporan curanmor tersebut, Polsek Manduamas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku AG seorang pengangguran warga Manduamas baru, Pelaku ditangkap di Desa Binjohara Uruk.
"Usai dilakukan penangkapan dan petugas melakukan interogasi, AG mengaku melakukan curanmor bersama rekannya yakni HH, warga Manduamas Baru, kedua pelaku ditangkap di Dusun Paranginan, Desa Manduamas Lama," ujar AKP Kuson.
Selain itu, Kapolsek Manduamas juga menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan Curanmor dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor korban menggunakan gunting dan rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
Kedua terlapor diamankan Polsek Manduamas bersama barang bukti berupa STNK, sepeda motor Honda Mega Pro, BPKB, dan kunci kontak Sepeda Motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dilain tempat, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P. Harahap, SH, MH mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah Tapanuli Tengah.
"Kiranya melalui pengungkapan kasus curanmor ini, semoga dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset serta keamanan diri. Terkhusus untuk pengguna sepeda motor agar pada saat memarkirkan kendaraan, untuk menggunakan Kunci Ganda," timpal Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.(Ba)