Respon Tanggap Satpol-PP Mesuji Menindaklanjuti Cafe Remang-remang Yang Meresahkan Masyarakat - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 28 Februari 2024

Respon Tanggap Satpol-PP Mesuji Menindaklanjuti Cafe Remang-remang Yang Meresahkan Masyarakat

Mesuji - Satpol-PP melakukan razia malam di salah satu cafe remang-remang di Desa Sinarlaga  Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pemberitaan media yang sudah tersebar, Senin (27/02/2024) .


Pada saat penertiban cafe remang-remang ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mesuji dipimpin langsung oleh Kasat Pol-PP Drs. Widada diwakili Kabid Trantibum Agusarito dan Kabid Perda Yongki Sapito beserta 30 anggota personil Pol-PP.


"Keberadaan warung remang-remang/cafe esek-esek memang kerap dikeluhkan masyarakat," Terang Kasat Pol PP Widada.


Dalam penertiban kali ini, Drs. Widada Kasat Pol-PP diwakili Agusarito Kabid Trantibum,memberikan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pemilik warung remang-remang.


“Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberitaan di media dan laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung remang-remang ini. Kami Satpol PP Kabupaten Mesuji turun langsung melakukan himbauan untuk menjaga ketertiban ke sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Tanjung Raya,” Tegas Kasat Pol-PP Widada.


“Terhadap pemilik warung, Satpol-PP memberikan tindakan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan dituangkan dalam surat pernyataan, tidak diperbolehkan menyetel musik yang nantinya akan mengganggu ketertiban masyarakat dan tidak menyediakan minuman keras. Yang terpenting, seandainya kedapatan melanggar lagi dan membandel akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” Jelas Agusarito Kabid Trantibum.


Beberapa masyarakat sekitar mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Satpol-PP atas tindakan dan respon cepat menanggapi laporan keluhan ketertiban umum dicafe remang-remang tersebut. (Panca)

Pages