Sejatinya pleno di kantor Camat Saling telah selesai dilaksanakan sejak Minggu 25/2/. Anehnya hingga Senin sore, 26/2 Ketua PPK masih belum mau menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan salinan D hasil.
Dari penelusuran awak media, ulah PPK yang menabrak aturan tersebut disinyalir bermuatan politik, diduga ketua PPK ingin mengelembungkan suara salah satu partai politik.
Bagaimana tidak, berdasarkan perhitungan secara manual dengan mengumpulkan hasil C1 Pleno disetiap TPS yang tersebar di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Saling perolehan suara PAN unggul lebih dari 300 suara dari PDIP.
Tepatnya suara PAN di Kecamatan Saling berjumlah 2.538 suara sedangkan PDIP meraih 4.379 suara. Namun di Kecamatan Tebing Tinggi suara PAN unggul jauh dari PDIP, dimana suara PAN mencapai 8.901 suara sedangkan PDIP 6.675 suara.
Dengan hasil tersebut perolehan suara Partai Amanat Nasional berjumlah 11.439 unggul 385 suara dari PDIP yang hanya meraih 11.054 suara.
Terkini, awak media mendapat informasi bahwa suara PDIP bertambah hingga 400 suara sehingga kursi yang seharusnya didapat Caleg PAN terancam dirampas Caleg PDIP.
Padahal menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman PPK wajib memberikan salinan dari produk pleno mereka ke saksi partai yang mempunyai mandat dari partai politik peserta pemilu." Saksi yang hadir dan membawa surat mandat tentu berhak untuk mendapatkan Salinan dari Produk Pleno mereka, kalo di tingkat PPK namanya D Hasil Kecamatan salinan," terang Eskan Budiman Kamis, 22/2/2024 saat dikonfirmasi awak.
Journalist:Surya dilaga