Pada kesempatan ini Ketua DPD APKAN Lampung Timur mengatakan, mari kita sama – sama liat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) yang isinya adalah sebagai berikut:
Kita lihat pada Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
– Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Lebih lanjut Husnan Effendi mengungkapkan, seharusnya pihak acuannya melalui Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, Bahwa :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana nya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Husnan Efendi Berpendapat bahwa pengembalian uang atau kerugian negara oleh terduga tersangka apabila berlanjut menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada apabila diduga sudah menjadi tersangka sudah menjadi terdakwa Pengembalian tersebut, berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan, pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum.
Pendapat DPD APKAN Lainya adalah Pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang.
Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana, apabila dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. Misalnya seseorang mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana.
Ini mungkin bisa saja pendapat atau bahasa APH mungkin agak sedikit berbeda pendapat dengan pernyataan seperti ini tentang soal waktu pengembalian hasil tindak pidana, Husnan Efendi selaku Ketua DPD APKAN Lampung Timur menjawab Khusus dalam konteks tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan bisa menghapus tindak pidana.
Salah satu unsur korupsi, lanjutnya adalah unsur kerugian negara. Bila sudah dikembalikan berarti unsur tersebut sudah hilang.Tapi syaratnya harus sebelum ada penyidikan.
Jika penyidikan telah dimulai, ia menilai pengembalian uang hanya mengurangi sanksi pidana saja. Alasannya, pengembalian kerugian negara dianggap sebagai timbal balik karena telah meringankan tugas negara.
Tidak mempersulit dari segi biaya, waktu, tenaga dan pikiran negara. Pengembalian yang juga dianggap sebagai pengakuan bersalah si tersangka atau sudah menjadi terdakwa.
Jadi artinya meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.
Akan tetapi, pengembalian uang yang telah dikorupsi dapat menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.
Adapun Dasar hukum yang disampaikan oleh Ketua DPD APKAN Lampung Timur mengacu kepada :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh karena itu mungkin pada dalam waktu dekat Kami DPD APKAN Lampung Timur akan berencana mengadakan Diskusi Fublik bersama dengan Pakar Hukum, APH, Media dan LSM / Ormas yang ada di Lampung Timur, bagaimana dalam menyikapi kejadian pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,”tegas nya. (Tarmizi)