Acara penyuluhan Hukum dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H, M.H. didampingi Kasi Datun Dicky Aditya, S.H, Kasi Intel Rezi Darmawan, S.H, M.H. dan Kacabjari Karimun di Kundur Charles Hutabarat, S.H, M.H.
Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut diikuti seluruh Kades dan Lurah serta Camat dari lima Kecamatan yaitu Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar dan Belat.
Selain itu, juga hadir Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta sejumlah pengurus Ormas.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H, M.H. mengatakan, Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan berrujuan agar para Kepala Desa maupun BPD dalam penggunaan Dana Desa benar-benar mengerti sehingga terhindar dari masalah hukum.
Apabila ada yang merasa kurang memahami dalam managemen mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, pihak Kejaksaan siap memberikan saran-saran Hukum supaya terhindar dari berbagai aspek Hukum baik Pidana maupun Perdata, ucap Priyambudi.
Dengan adanya Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat meminimalkan adanya potensi-potensi penyimpangan serta mampu meningkatkan kwalitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Gunakanlah Dana Desa tersebut berdasarkan skala prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, ungkap Kajari Dr. Priyambudi, S.H, M.H.
(Maklum Nainggolan).