Itu terpantau dalam persidangan oleh media ini , Persidangan dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang teregister dengan nomor : 84/Pid.B/2023/PN.Arm telah sampai pada tahap keputusan, mulai dari agenda pembacaan dakwaan alternatif yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Airmadidi, pengajuan saksi-saksi, pembuktian serta tuntutan sampai pembelaan penasehat hukum kemudian putusan yang dibacakan pada hari jumat 2 februari 2024
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Airmadidi Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H. memutuskan Fredrik Sumakud yaitu terdakwa III diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), dalam perkara pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang di dakwakan tim Jpu Sylvi Hendrasanti, S.H. kepada mantan hukum tua desa mapanget kecamatan dimembe kabupaten minahasa utara.
"Terdakwa Fredrik Sumakud menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging)," kata Hakim di ruang sidang PN Airmadidi, jumat 2 Februari 2024
Terhadap putusan dengan register nomor : 84/Pid.B/2023/PN.Arm tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima atau banding atau pikir-pikir dulu.
Mengenai hal tersebut, penasehat hukum terdakwa III advokat muda Andrio J Kalensang yang murah senyum ini mengatankan terkait putusan tersebut, bahwa akan melihat sikap dari Jpu. "tentunya sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien dinyatakan lepas atau ontslag. Masih ada keadilan bagi para pencari keadilan dibumi pertiwi," katanya selepas sidang. (Jusak)