Padahal Jelas Peraturan yang telah di keluarkan Oleh KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 Tentang:
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM,KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI,DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pasal 90 tentang:
Dalam Melaksanakan prinsip integritas,
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, wajib berperilaku:
a.tinggal/berdomisili di wilayah kerja
masing-masing selama masa jabatan;
b. bekerja penuh waktu;
c.
menjaga sikap dan tindakan agar tidak
merendahkan integritas pribadi dengan
menjauhkan diri dari perselingkuhan,
penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu,
minuman keras, tindak kekerasan,
tindakan kekerasan seksual, dan tindakan
lainnya yang dilarang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. tidak menikah dan/atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan;
e.tidak mengikuti perkuliahan selama
tahapan penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan berlangsung;
f.tidak mengikuti perkuliahan yang berada di luar wilayah kerja dan menggunakan jam kerja;
g.tidak mendaftar untuk mengikuti
perkuliahan selama menjabat;
h.tidak bekerja dan menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan;
i.
tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
j.menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada pejabat yang berwenang secara b
K.aset dan fasilitas negara
yang masih berada dalam penguasaannya pada akhir masa jabatan; dan
l.menyelesaikan utang dan/atau tuntutan ganti kerugian negara/daerah berdasarkan penetapan utang/surat penagihan negara dan/atau penetapan atas tuntutan ganti kerugian.
Sebagaimana telah Diatur dalam Peraturan Setiap Calon Anggota KPU tidak boleh Mempunyai ikatan Pernikahan dengan sesama Penyelenggara.Artinya Suami-istri dilarang Sama-sama Menjadi anggota Penyelenggara Pemilu,untuk Pihak terkait seperti KPU,Bawaslu,dan Dewan Kehormatan dapat Tegas dan Turun Langsung Ke TPS untuk Mengecek bahwa Anggota Penyelenggara Pemilihan umum tidak ada yang berstatus dalam ikatan Perkawinan atau Satu Kartu Keluarga(KK).
Namun Sangat disayangkan Dengan Sikap Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara(KPPS)Desa Tanjung Aur 1 Istri Menjabat Anggota KPPS dan Suami Menjabat Menjadi Linmas TPS padahal Dalam Satu Kartu Keluarga(KK)diharapkan Pihak Terkait KPU,BAWASLU,DEWAN KEHORMATAN dapat Lebih tegas sebagaimana telah diatur Penyelenggara Pemilu tidak boleh berstatus suami dan istri itu.
Saat diKonfirmasi Ketua Panitia Pemungutan Suara(PPS) Desa Tanjung Aur 1 inisial(Y) Menjelaskan Memang Benar Penyelenggara Pemilu tidak boleh Suami/istri,tetapi kami selaku PPS Selalu Mengedepankan Aturan yang ada,Anggota PPS memang tidak boleh berstatus dalam ikatan Perkawinan,untuk Linmas itu bukan kami penentunya,kami hanya Menerima Turunan SK Langsung dari PEMDA Menurut SK dari kades,karena Linmas sudah ada SK nya langsung,kami hanya menerima SK yang diberikan,"jelas nya Ketua PPS.
(YO)