"Pelapor atau Korban RMP (39) dengan Saksi NA (36) dan KS (46)," kata Kapolres Rohul Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH, Senin (8/1/2024).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Reno Mula Putra yang berada di Sei Emas, RT 002 RW 003, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.
"Adapun Barang Bukti Beru Uang Tunai Rp. 610.000, Satu Unit Hand Phone merk Vivo type Y22 warna Hijau, Satu Tas Gendong warna Ungu, Satu Kartu E-KTP, Dua Kartu KIA, Satu Kartu ATM Bank BRI, Satu Lembar STNKB Sepeda Motor, Satu Lembar Kwitansi sewa Tanah, Satu Dompet merk Gucci warna Kuning kombinasi Hitam dan Satu Dompet Kecil warna Merah," rinci Kapolsek.
Atas kasus tersebut, Iptu Ulik menjelaskan, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, Pelapor terbangun, karena mendengar Suara Jendela Kamar milik Pelapor berbunyi seperti dibuka.
Mendengar bunyi tersebut, Pelapor bergegas mengambil Senter dan melihat ke arah sumber Bunyi tersebut.
Pelapor, melihat Jendela Kamar miliknya sudah terbuka, kemudian memeriksa isi rumahnya, diketahui Satu Unit Telepon Seluler merk Vivo dan Uang sekitar Rp 20.000.000.
Atas kejadian itu, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana tersebut.
Saat, dilakukan penyelidikan terhadap Satu Unit Hand Phone merk Vivo type Y22 warna Hijau milik RMP telah dicuri tersebut berada dalam kuasa ER, berada di Desa Batang Kumu.
Setalah, mengamankan ER, Team mendapat informasi dari keterangannya, Hand Phone tersebut diperolehnya dari SA yang merupakan Warga Desa Pekan Tebih.
ER menjelaskan Hand Phone tersebut, didapati dengan cara SA membeli Satu Unit Sepeda Motor Vixion warna Putih dengan Uang Rp 7.900.000, ditambah dengan Satu Unit Sepeda Motor Supra 125 beserta Hand Phone milik RMP tersebut.
Setelah, mendapat Informasi yang akurat, Team langsung mengamankan SA, tengah berada di rumahnya di Desa Pekan Tebih tersebut.
Pada saat diamankan SA mengaku benar telah melakukan pencurian di Rumah RMP di Sei Emas Desa Kepenuhan Barat bersama dengan seorang anak bernama PA.
Pada saat penggeledahan Team mendapati Satu Unit Sepeda Motor Vixion warna Putih berada di rumah SA tersebut.
Selain itu, Team menemukan Satu Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening dililit dengan Satu Lembar Uang pecahan Rp 2.000 di dalam Kotak kecil warna Biru.
Ketika itu, SA mengakui barang tersebut miliknya sendiri.
Atas keterangan SA tersebut Team langsung mengamankan PA yang tengah berada di rumahnya di Desa Pekan Tebih
"Setalah mendapat alat bukti yang cukup team langsung membawa ER, SA dan PA ke Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Ulik.
"Ke Tiga Tersangka dijerat Dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-(3), ke-(4) dan ke-(5) KUH Pidana, dengan Rp 24.000.000," tutup Iptu Ulik mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)ds/Robet Hutauruk)