Aswari koordinator Kompi mewakili Kualisi menjelaskan kunjungan/audensi ini menindak lanjuti surat permohonan Audensi yang dilayangkan oleh (KOMPI) dengan No:003/KOMPI-WK/PA/XII/2023 Tertanggal 28 Desember 2023, Hari Ini Kamis 04 Januari 2024.
Lebih lanjut Aswari menjelaskan, Audensi bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor :045.2 / 0208 / V.13 / 2022. Tertanggal 18 Januari 2022 Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Propinsi Lampung. Serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun sesampai di Polres Way Kanan Kapolres AKBP Pratomo Widodo, S.IK, M.Si sedang menghadiri acara di Polda lampung, maka Kualisi ini sepakat tidak melanjutkan secara inten pembahasan tujuan audensi, dan hanya ngobrol santai diisi dengan penyampaian kisi kisi dan harapan tujuan audensi ini.
"Kita sepakat tanpa mengurangi rasa hormat dan rasa kekeluargaan, untuk menyampaikan keseluruhan pembahasan audensi kami sepakat hanya akan menyampaikan langsung kepada Bp Kapolres, saat ini kita hanya menyampaikan kisi kisinya saja"Ungkap Aswari.
Ditempat yang sama Kasat Intelkam Polres Way Kanan menyambut baik kunjungan kerja Kompi dan rekan rekan media dan akan menyampaikan kisi kisi yang telah disampaikan Kualisi ini kepada pimpinan dalam hal ini Kapolres Way Kanan.
Lebih lanjut Kasat Intel menjelaskan terkait Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor :045.2 / 0208 / V.13 / 2022. Tertanggal 18 Januari 2022 Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Propinsi Lampung. Yang menjadi harapan Kompi dan Kualisi agar dapat berjalan dengan baik, Kasat Intel menjelaskan akan melaksanakan koordinasi kepada Forkopimda Way Kanan.
"Masukan dan harapan dari kawan kawan kompi dan pers hari ini akan kami sampaikan ke pimpinan dan akan kita segera tindak lanjuti. Kami akan panggil forkopimda untuk duduk bareng guna membahas permasalahan ini" Ungkap Kasat Intel.
Ungkapnya.(inal irawan)