Kepada awak media (15/01/24) bertempat di lokasi tanah ahli waris dari keluarga Pondaaga-Rombang mengutarakan,kalau tanah yang sudah dipagari dan digusur oleh pemerintah untuk dibuatkan proyek tersebut adalah tanah dari opa atau tete mereka Karel Rombang.
Irianto adalah suami Diana Carolina Pondaaga adalah ahli waris dari keluarga Pondaaga Rombang,menjelaskan kalau tanah tersebut sudah sejak tahun 1920 tercatat di dalam register buku "A" folio 94 perceel 387 yang ada di lembaga adat (ulayat),setiap kali ada transaksi jual beli tanah selalu mengacu di register tersebut.
Kekecewaan keluarga awalnya timbul ketika mereka melakukan pemagaran sepanjang lokasi tanah milik keluarga Pondaaga Rombang,keluarga sempat mengecek langsung ke kelurahan dan kecamatan dan menanyakan maksudnya apa dari pemagaran ini,namun jawaban mereka singkat bahwa mereka tidak tahu.ungkap Irianto.
Ketika tahu tanah mereka sudah dilakukan pemagaran,secara spontanitas keluarga melayangkan surat yang menyatakan keberatan tentang penjelasan apa yang dilakukan pemagaran pertama kali tanggal 21 maret 2023 setelah tidak ada tanggapan kami layangkan surat kedua tanggal 18 april 2023,bahkan dari pihak keluarga telah beberapa kali ingin menemui Walikota namun Walikota belum mempunyai waktu untuk bicarakan masalah tersebut.
Irianto menambahkan kalau yang melakukan pemagaran adalah kontraktor tapi setahu mereka itu diperintah oleh Walikota manado,dan kalau di kelurahan kami sudah berikan surat tembusan bahkan Camat sempat keluarga berbicara langsung saat itu,dan Camat mengatakan kalau dia tidak tahu masalah ini,Camat katakan kalau dia hanya disuruh mengawasi dan koordinasi proses pemagaran.
Kami keluarga sangat mendukung program pemerintah,tapi caranya bukan seperti ini,seolah olah tanah ini tidak ada yang punya,kami berharap terhadap pemerintah kalau bisa kita duduk diskusi bersama,karena tanah ini dibeli oleh orang tua mereka pakai duit bukan daun.jelas suami Irianto.
Penjelasannya tanah adat adalah istilah yang dipakai untuk merujuk sebidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dan telah dikuasai sejak dahulu kala.
Di lingkungan hukum adat,urusan mengenai tanah adat biadanya di atur oleh pengurus adat,sebelum berlakunya Undang Undang pokok Agraria (UUPA), tanah adat dimiliki oleh suatu kelompok adat dan perseorangan.Untuk menggunakannya pun kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada kepala adat.(tim)