Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap Dan Amankan Dua Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Di 12 TKP - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 03 Januari 2024

Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap Dan Amankan Dua Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Di 12 TKP

Karimun, Kysanews.com .  Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun RT. 004 / RW. 002 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten  Karimun. Rabu (03/01/2024). 


Pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K. dan Kasi Humas Polres Karimun serta dihadiri oleh Wakapolres Karimun beserta personel Satreskrim pada saat gelar kegiatan press release markas Polres Karimun. 


Terungkapnya kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 18.40 dimana pelapor di beritahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun dengan bukti berupa rekaman CCTV  bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 buah tangga. 


Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksinya di 12 (dua belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.


“Pelaku inisial HS (21) berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Teuku Umar tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun.

Kemudian untuk pelaku inisial DHS (19) berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal, 02 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Polres Karimun. 


Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksi pencurian sejak bulan oktober 2023 dengan modus pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.


Adapun jenis barang yang dicuri diantaranya tangga almunium ukuran 12 (dua belas) kaki sebanyak 1 (satu) buah, tangga almunium ukuran 9 (sembilan) kaki sebanyak 1 (satu) buah, tangga almunium ukuran 8 (delapan) kaki sebanyak 3 (tiga) buah, tangga almunium ukuran 7 (tujuh) kaki sebanyak 2 (dua) buah, gerobak sebanyak 3 (tiga) buah, mesin potong rumput sebanyak 1 (satu) unit dan tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg (tiga kilo gram) sebanyak 1 (satu) tabung.


“Dari hasil pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tangga aluminium 12 kaki, 1 (satu) buah tangga aluminium 7 kaki, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) unit sepeda  Suzuki warna Biru, 1 (satu) buah mesin rumput  dan 1 (satu) unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 (tiga) lembar Nota”, terang Kapolres.


Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.



(Maklum Nainggolan)

Pages