Setelah awak media investigasi di lokasi proyek bangunan pada hari Selasa sore 9/1/2023 yang berada di Desa Pangkalan jelas terlihat tidak ada papan proyek maupun papan informasi bahkan pondasi bangunan sebelah diduga ditimpa dengan pondasi yang lama sehingga menimbulkan pertanyaan
kalau memang bangunan Dana Desa untuk tahun 2023 tetapi masih di kerjakan tahun berikut nya jelas jelas sudah menyalahi aturan di Dana Desa,dan patut dicurigai sebenarnya ada apa"
Waktu awak media mengambil poto dokumentasi dan awak media mempertanyakan beberapa warga yang berada di sekitar proyek,warga mengatakan tidak tahu sama sekali bangunan siapa dan dari mana anggota bangunan nyapun seperti tertutup soal proyek tersebut saat mau di konfirmasi awak media
Berapa warga Pangkalan yang tidak mau di sebutkan indetitas mengatakan, bangunan itu dari tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 116.000.000 dan pencairan nya pun di 25 Desember tahun 2023 yang lalu
Bangunan bendungan tersebut jelas sudah melanggal UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga bangunan di duga termasuk bangunan proyek siluman
Menurut pekerjaan proyek lebih dulu di paparkan papan proyek dari pada pekerjaan sehingga tidak terjadi kecurigaan masyarakat di dalam pekerjaan proyek selagi pekerjaan nya di lingkungan Desa kadang di situlah terjadinya timbul nya tidak ada ketrasparanan pemerintahan Desa bagi masyarakat kalau memang itu bangunan dari Dana Desa Tahun 2023
Setiap pekerjaan apalagi tentang Proyek Dana Desa paling utama adanya papan proyek biar masyarakat tahu berapa besar nya nilai pagunya anggaran, volume,dan RAB nya agar semua terbuka di hadapan publik ataupun masyarakat itulah UU KIP Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008
Tidak ada alasan apapun kalau proyek sudah berjalan sedangkan papan proyek tidak di paparkan di lokasi proyek,jelas jelas sudah melanggar UU keterbukaan informasi publik (KIP) No14 Tahun 2008 (Ilman)