Hal tersebut dialami oleh warga dari lingkungan I Kelurahan kotabatu kecamatan NA IX-X kabupaten Labuhanbatu Utara provinsi Sumatera Utara. Pensiunan dari DLLAJR berinisial FAH tersebut mengeluhkan kinerja penyidik polres berinisial Aipda B gal yang menangani kasusnya tidak professional dan cendrung diabaikan sampai menyita waktu dari mulai membuat laporan resmi tertanggal 3 Januari 2023 atas nama penyidik berinisial SR yang di ketahui pindah tugas hingga digantikan oleh Aipda B gal dan berganti tahun belum selesai juga.
Pada bulan Oktober 2023 Penyidik Aida B gal meminta untuk terlapor berinisial AR yang juga pensiunan guru PNS yang mana surat beliau di dapat atas nama Almarhum Suaminya yang berinisial RR, mantan anggota Dewan berdasarkan Surat Ganti Rugi, agar dapat mengembalikan batas ataupun pengukuran ulang yang disertai dengan pelapor supaya membuat permohonan kepada BPN Rantauprapat.
Bila tidak dilakukan kegiatan dari saran penyidik kepada si pelapor untuk kepastian hukumnya pihak penyidik polres rantauprapat akan menghentikan proses penyelidikan perkara (SP3). Sementara dari pihak BPN tidak syncron dengan penyidik polres dan meminta kepada para pihak agar di buatkan dahulu surat pernyataan yang berbatasan langsung dan menyatakan harus setuju dengan isi surat batas tanah yang bernomor sertifikat Hak milik 207 atas nama Firman Amarullah Harahap sehingga dapat di simpulkan bahwa kasusnya jadi menggambang.
Sembari menunggu konfirmasi dari pihak BPN dan Penyidik Polres atas surat penghentian perkara pengarapan lahan/tanah tersebut Sampai narasi berita ini di muat belum juga adanya kabar perkembangan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya membuat gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Rantauprapat Pada hari senin, 15 Januari 2024. (Team)