Adapun Identitas Tersangka Berinisial SA (38) Warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji. Tersangka berhasil di amankan di Rumahnya.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait penangkapan Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan Korban Luka berat dengan 4 Luka tusukan di punggung dan 1 luka bacok di kening sebelah kanan.
Lebih lanjut ungkap Iptu Bambang, diketahui Tersangka adalah masih Adik Ipar dari Korban, kejadian tersebut di picu karena cemburu buta, pelaku mencurigai istrinya ada hubungan spesial dengan Korban.
Adapun Kronologis Kejadian, pada Hari Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, Pelaku dan Istrinya cekcok di rumahnya, kemudian Istri Pelaku berteriak meminta Pertolongan kepada Korban Mulyadi "Kak Mul, tolong saya, saya mau di bunuh".
Karena istrinya meminta tolong dengan kakak iparnya, pelaku pun membenarkan tuduhannya selama ini, bahwa istrinya ada hubungan spesial dengan Korban. Seketika Pelaku pun keluar rumah dengan membawa 2 bilah Pisau yang sudah di selipkan di Pinggang sebelah kanan. Terang Kapolsek
"Karena mendengar teriakan minta tolong, korbanpun hendak melihat dan menolong, akan tetapi saat Korban baru menuruni anak tangga rumahnya, tiba tiba Pelaku menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan kepada Korban dengan senjata tajam jenis pisau dan laduk". Jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut Korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 lubang di bagian punggung belakang dan luka robek di bagian kening sebelah kanan yang cukup parah. Selanjutnya Korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Ragab Begawe Caram Brabasan untuk dilakukan penanganan medis. Atas kejadian tersebut keluarga Korban melaporkannya di Mapolsek Tanjung Raya. Ucap pria berdarah Lampung tersebut
Kapolsek menambahkan, Adapun Kronologis Penangkapan, setelah mendapat laporan, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya langsung bergerak untuk melakukan penangkapan kepada Pelaku yang menurut informasi Pelaku masih berada di rumahnya di Desa Sungai Badak.
Sesampainya di TKP, memang benar Pelaku sedang berada di dalam rumah, kemudian Anggota melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Lalu Pelaku bersama barang bukti Satu Bilah Laduk bersama sarungnya, sarung milik Korban, dan surat VeR di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di periksa Pelaku di lakukan Tes urin dan hasilnya Positif menggunakan Narkoba jenis sabu sabu. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dan Pasal 127 Undang Undang Narkotika. Pungkasnya. (Humas/Panca)