Pegawai Honorer RSUD Kabupaten Mesuji Di Amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 19 Januari 2024

Pegawai Honorer RSUD Kabupaten Mesuji Di Amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji

Polres Mesuji - Seorang pegawai Honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mesuji di amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya yang di Backup Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji saat berada di tempat kerjanya, karena di duga melakukan tindak pidana pencurian.


Di ketahui Pelaku Berinisial CS (30) Warga Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, bekerja sebagai tenaga honorer di RSUD Kabupaten Mesuji.


Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait penangkapan seorang Pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Handphone di RSUD Kabupaten Mesuji.


"Pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di RSUD Ragab Begawe Caram Brabasan tanpa perlawanan dan pelaku di ketahui pegawai honorer di sana". Ucapnya 


Adapun kronologis kejadian lanjut ungkap Iptu Bambang, Pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 WIB, pada saat itu anak Korban menitipkan Handphone miliknya kepada Korban karena akan masuk ruang Operasi.


"Kemudian korban menunggu ditempat duduk yang berada di samping ruang operasi dan meletakan 1 (satu) unit handphone milik anaknya di sebelah tempat duduk korban". Jelasnya


Sekitar Pukul 15.00 WIB anak korban keluar dari ruang operasi dan korban dipanggil perawat, lalu korban lari dan menemui anaknya, sekitar kurang lebih 5 menit, korban tersadar bahwa Handphone milik anaknya tertinggal di kursi tempat dia duduk, kemudian korban kembali ke kursi tersebut untuk mengambil handphone milik anaknya namun sudah tidak ada atau hilang.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian, Rp 2.000.000(dua juta rupiah) dan Selanjutnya korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya. Terang Kapolsek


Iptu Bambang menambahkan, Kronologis penangkapan bermula Pada hari Jumat Tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, didapat informasi dari hasil penyelidikan.


Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dibackup Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan lidik keberadaan pelaku, kemudian diketahui bahwa terduga pelaku berada di RSUD Kabupaten Mesuji, 


Lalu Team langsung menuju ke RSUD Mesuji, sesampainya disana Tim langsung mengamankan Pelaku yang sedang bekerja dan didapati bahwa benar 1 Unit Handphone tersebut sedang berada di penguasaan Pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya. (Humas/Panca)

Pages