Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. dan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K serta Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Dalam penyampaiannya Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. mengatakan, acara konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dilaksanakan secara terbuka didepan para awak media masa dan online sebagai bukti keseriusan serta komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Karimun menyampaikan apresiasi atas kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 (empat) kasus serta amankan 6 (enam) tersangka dalam kurun waktu ± dua (2) minggu pada awal tahun 2024 ini, pungkas Kapolres.
Pengungkapan tindak Pidana Narkotika tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Karimun 2 (dua) kasus dengan tersangka 2 (dua) orang laki-laki yaitu DS dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram. dan tersangka MI dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu berat bersih 2,5 gram.
Sementara 2 (dua) kasus tindak Pidana Narkotika lainnya terjadi di wilayah Kecamatan Tebing dengan tersangka 4 orang laki-laki antara lain
MM dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.
Kemudian IO dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gr (seribu seratus tujuh puluh) gram,
27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gr (lima puluh empat koma empat) gram,
385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau dan 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) serta 1 (satu) serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gr (satu koma lima belas gram).
Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari keenam (6) tersangka yaitu narkotika jenis Sabu sebanyak 1.227,69 gr (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma enam puluh sembilan gram), narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir dan Pil Ekstasi serbuk dengan berat 1,15 (satu koma lima belas) gram serta psikotorpika diduga jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 479 empat ratus tujuh puluh sembilan) butir.
Akibat perbuatannya, ke enam (6) orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pungkas Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
(Maklum Nainggolan).