Saat ditemui wartawan Kysanews.com, debitur yang juga merupakan korban menceritakan, bahwa tak ada satupun yang tertulis di Perjanjian Pembiayaan menyatakan bahwa keterlambatan membayar angsuran pinjaman harus dengan perampasan mobil, yang ada hanya membayar denda keterlambatan.
"Bahkan dua jam sebelum terjadi perampasan, saya sempat berkomunikasi melalui chat WA dengan petugas SMS FINANCE bahwa siap membayar pada hari itu juga,bukti chat WA dan pembayaran juga siap dibuktikan." Ucapnya kepada Wartawan
Sementara saat wartawan Kysanews.com mengkomfirmasi kepada Pimpinan SMS FINANCE CABANG BOJONEGORO, ia menyatakan mempersilahkan Debitur untuk memproses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Atas laporan polisi tersebut Polrestabes Sidoarjo langsung menindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi.
Ditambahkan, dirinya berharap agar pihak kepolisian bisa menyelidiki kejadian tersebut dan ia berharap agar bisa mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
"Harapan dari saya, semoga saya mendapat keadilan yang seadil-adilnya dari Bapak Kapolresta Sidoarjo berserta jajarannya, saya juga berterimakasih atas pelayanan Polresta Sidoarjo kepada saya." Tutup korban. (Tim)