"Tersangka berinsial RC (21)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Hendra Gunawan SH, Sabtu (23/12/2023)
Lanjutnya, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas Rokan - Ujung Batu Kel. Rokan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 04.30 Wib.
"Adapun Barang Bukti berupa Dua Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik bening, berat bruto 1,07 Gram, Handphone merk Vivi Y15 warna biru dengan casing warna Merah, Satu Tas Eiger, Satu Kantong Plastik Merah, Satu Lembar Tisu dan Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda model Revo warna Hitam," rinci Kapolsek.
Masih Iptu Gunawan, menjelaskan berdasarkan Informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Rokan IV Koto dan sering membawa Narkotika tersebut ke arah Mudik.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto Aipda El Fajri Amin, SH melaporkan Kepada Kapolsek Rokan IV Koto
Kemudian Kapolsek Rokan IV Koto memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto membentuk Tim, kemudian mengamankan diduga Pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh tersebut, tepatnya di Jalan Lintas Rokan - Ujung Batu setelah Jembatan Piang Kelurahan Rokan mengaku bernama berinisial RC alias KAR
Kapolsek menerangkan, terhadap RC dilakukan penggeledahan ditemukan Dua Kantong Plastik flip Kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu
"Pada Satu Paket ditemukan di dalam Kantong Celana Belakang dan Satu Paket lagi ditemukan di dalam Tas Sandang dibungkus dengan kertas tisu, dimasukkan ke dalam Kantong Plastik warna Merah dan terhadap kedua Narkotika jenis Sabu tersebut diakui Milik Pelaku,' jelasnya.
"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Rokan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (Humas Polres Rohul)ds/Robet Hutauruk)