Pria tersebut Berinisial NY (41), ia ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada Korban Berinisial NP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri dan masih di Bawah Umur.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR di dampingi Kasi Humas Polres Mesuji AKP lembo marlindo dan Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky S.H, S.IK, M.Si dalam Press Releasenya, membenarkan terkait penangkapan Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur tersebut.
"Kami telah menangkap Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, yang terjadi pada Bulan November 2023 di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji". Ucapnya. Rabu (06/12/23)
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian pada Hari Selasa Tanggal 14 November 2023 sekira Pukul 14.00 WIB, Korban bercerita kepada ibunya "Mak aku mirip mbak Riris" ibunya pun menjawab"kenapa kok mirip mbak Riris". Terang AKBP Ade
Lalu korban pun bercerita sambil menangis kepada ibunya dan mengatakan "kemarin lek Nur ke sini sempat matikan lampu pas aku ngidupin senter, senternya dijatuhkan habis itu aku dipegang-pegang dicium sama barangnya dimasukin". Sang Ibu pun kaget dengan cerita korban, kemudian menanyakan kembali kepada korban "berapa kali", korban pun menjawab 4 kali Mak, yang 3 kali cuma dipegang-pegang dan yang 1 kali barangnya dimasukkan".
Atas kejadian tersebut korban merasa malu takut serta trauma kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Mesuji. Ungkap Kapolres
Lulusan Akpol 2002 tersebut menambahkan, adapun kronologis penangkapan, pada hari Rabu Tanggal 15 November 2023, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan Tersangka.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan Pelaku di desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, selanjutnya pada Pukul 15.00 Wib, Anggota berhasil mengamankan Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur tersebut. Dan membawanya ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Turut diamankan Barang Bukti berupa Visum et Revertum dan Satu helai baju terusan berwarna hijau bermotif orang dan bunga. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan 82 ayat 1 contoh 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 ayat 2 huruf b c junto Pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tutupnya (Humas/Panca)