Korban pencurian adalah seorang pengusaha bernama Lukman bin Salim yang tinggal di Desa Rantau Tenang, Kabupaten Empat Lawang.
Menurut laporan polisi dengan nomor LP / B - 32 / XII / 2023 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, aksi pencurian ini di lakukan oleh tiga orang pelaku, di mana dua orang masih buron dan satu orang berhasil ditangkap pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Kronologis kejadian yang dilansir dalam LP tersebut menjelaskan bahwa pada pukul 04.30 WIB, dua orang pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah Lukman. mereka naik ke lantai atas, membongkar jendela kamar korban dan mengambil berbagai barang berharga milik korban, termasuk dua ponsel dan tas selendang.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi, dan tim polisi langsung mendatangi TKP untuk mencari tahu alat bukti dan informasi saksi.
Tim polisi kemudian berhasil mendapatkan bukti berupa rekaman CCTV atm bank sumsel, resi penarikan uang korban dan sehelai baju kaos warna abu-abu yang diyakini dipakai oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Pada akhirnya, tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku atas nama Riansyah bin Bursah di rumahnya di Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Riansyah kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, resi pembelian korban, dan sehelai baju kaos yang diduga menjadi barang bukti aksi pencurian.
Polisi juga telah menyelesaikan prosedur penyelidikan dan melengkapi berkas penyidikan sebelum mengirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Fauzi Saleh, SH, MM meminta masyarakat untuk tidak memberikan peluang pada tindak pidana pencurian. Ia menegaskan bahwa anggota kepolisian siap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya dengan mengedepankan kerjasama dan kinerja yang optimal.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana ini adalah penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Alpian, SH Saat di Konfirmasi via telephone membenarkan adanya penangkapan tersebut dari Polsek Tebing Tinggi.
" Iyaa benar adanya penangkapan tersebut kemarin sore oleh tim macan kumbang Polsek Tebing Tinggi, " Tukasnya. (Humas/Surya)