Pasalnya, dalam pengumuman resmi yang di rilis oleh BKSDM setempat bagian teknis peserta seleksi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut bukan orang yang mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT, tetapi justru orang yang nilainya jauh lebih rendah.
Sebab, dalam pengumuman itu terdapat penambahan nilai yang cukup besar diluar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Fitri salah satu peserta seleksi PPPK di Pesisir Barat mempertanyakan, kejelasan tambahan nilai yang ada dalam pengumuman kelulusan tersebut.
Ia mengaku mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT di formasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat dengan nilai 488 poin.
Namun, pada saat pengumuman kelulusan yang di rilis oleh BKSDM Pesisir Barat ternyata yang menduduki peringkat pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga itu atas nama Wahyuni bukan dirinya.
Padahal sebelumnya, dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di titik lokasi Hotel Aidia Grande bagian Ahli Pertama Analisis Kebijakan peserta atas nama Wahyuni itu berada di urutan ke-17 dengan nilai 377 poin.
"Terus terang saya mempertanyakan apa dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, kok pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT," ungkapnya, Minggu (17/12/2023).
Ditambahkannya, jika melihat kode pengumuman bisa di pastikan peserta yang memperoleh nilai tambahan dan dinyatakan lulus itu bukan merupakan eks THK II.
Demikian juga jika mengacu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB No.650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.
Untuk Analisis Kebijakan Ahli Pertama hanya memperoleh tambahan nilai maksimal 25 persen.
Itupun dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional.
Pertanyaannya kata dia, apakah benar yang bersangkutan memiliki sertifikat asli yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi tersebut.
Ia berharap BKSDM Pesisir Barat dapat memfasilitasi untuk memanggil yang bersangkutan agar menunjukkan sertifikat asli kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Hal tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan bagi peserta lain.
Selain itu, juga untuk menghindari kecurigaan masyarakat ada permainan dan kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK di Pesisir Barat.
Atas ketidakadilan yang di rasakan itu Fitri berniat akan melakukan sanggah kepada BKSDM setempat dan meminta penjelasan terkait penambahan nilai yang diperoleh peserta lain tersebut.
"Saya hanya minta keadilan, saya hanya memperjuangkan hak saya," ucapnya.
"Persoalan ini akan saya laporkan ke Bupati Pesisir Barat dan BKN, saya bingung harus kemana lagi koordinasi saya mencari keadilan," lanjutnya.
tim/red.*Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pesisir Barat Diduga Terjadi Kecurangan*
Krui,Pesisir Barat,Lampung,SuaraPancasila.id.
Pengumuman kelulusan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Pesisir Barat Lampung diduga terjadi kecurangan.
Pasalnya, dalam pengumuman resmi yang di rilis oleh BKSDM setempat bagian teknis peserta seleksi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut bukan orang yang mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT, tetapi justru orang yang nilainya jauh lebih rendah.
Sebab, dalam pengumuman itu terdapat penambahan nilai yang cukup besar diluar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Fitri salah satu peserta seleksi PPPK di Pesisir Barat mempertanyakan, kejelasan tambahan nilai yang ada dalam pengumuman kelulusan tersebut.
Ia mengaku mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT di formasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat dengan nilai 488 poin.
Namun, pada saat pengumuman kelulusan yang di rilis oleh BKSDM Pesisir Barat ternyata yang menduduki peringkat pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga itu atas nama Wahyuni bukan dirinya.
Padahal sebelumnya, dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di titik lokasi Hotel Aidia Grande bagian Ahli Pertama Analisis Kebijakan peserta atas nama Wahyuni itu berada di urutan ke-17 dengan nilai 377 poin.
"Terus terang saya mempertanyakan apa dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, kok pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT," ungkapnya, Minggu (17/12/2023).
Ditambahkannya, jika melihat kode pengumuman bisa di pastikan peserta yang memperoleh nilai tambahan dan dinyatakan lulus itu bukan merupakan eks THK II.
Demikian juga jika mengacu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB No.650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.
Untuk Analisis Kebijakan Ahli Pertama hanya memperoleh tambahan nilai maksimal 25 persen.
Itupun dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional.
Pertanyaannya kata dia, apakah benar yang bersangkutan memiliki sertifikat asli yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi tersebut.
Ia berharap BKSDM Pesisir Barat dapat memfasilitasi untuk memanggil yang bersangkutan agar menunjukkan sertifikat asli kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Hal tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan bagi peserta lain.
Selain itu, juga untuk menghindari kecurigaan masyarakat ada permainan dan kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK di Pesisir Barat.
Atas ketidakadilan yang di rasakan itu Fitri berniat akan melakukan sanggah kepada BKSDM setempat dan meminta penjelasan terkait penambahan nilai yang diperoleh peserta lain tersebut.
"Saya hanya minta keadilan, saya hanya memperjuangkan hak saya," ucapnya.
"Persoalan ini akan saya laporkan ke Bupati Pesisir Barat dan BKN, saya bingung harus kemana lagi koordinasi saya mencari keadilan," lanjutnya. (Jhons)